Sosialisasi Peran Pemerintah Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Driver Online Melalui Regulasi Pendidikan, Jaminan Kesehatan dan Subsidi Maintenace Kendaraan
Acara sosialisasi tersebut di hadiri Kasubdit 2 Ditintelkam Polda Kepri AKBP Arifin Sihombing, Junaidi (Kadis Perhubungan Kepri), Tarigan (Ketua Solidaritas Driver Online Kota Batam), Mansur (Kabid Pembinaan Dinas Pendidikan Kota Batam), dan Nurliyasman (Kasi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Batam).
Ketua Solidaritas Driver Online Kota Batam Tarigan mengatakan,
pemerintah harus selalu memperhatikan driver online. Dijelaskannya, “dalam
regulasi kendaraan yang di wajibkan adalah kendaraan dengan tahun yang tinggi, sedangkan
kami tidak bisa meng-update kendaraan mobil jenis baru. Kepada dishub Kepri
agar bisa memberikan subsidi seperti ganti oli serta minyak kepada driver
online”, kata Tarigan.
Kasubdit 2 Ditintelkam Polda Kepri AKBP Arifin Sihombing menjelaskan,
terkait tentang objek atau penumpang yang tidak dapat dilakukan penjemputan
oleh driver online, itu terjadi ketika lokasi tersebut adanya gangguan
transfortasi yang sebelumnya pernah terjadi. Sehingga aktifitas objek vital
terganggu, seperti bandara dan pelabuhan yang merupakan jalur aktifitas
pertumbuhan ekonomi. “Saya berharap agar peristiwa seperti itu tidak pernah
terjadi kembali”, tegas AKBP Arifin Sihombing.
Kadishub Kepri Junaidi dalam sambutannya menyampaikan, keamanan
Kota Batam sebagai destinasi pariwisata salah satunya dipengaruhi oleh transportasi
online dalam melayani kedatangan wisatawan domestik maupun mancanegara.
Keamanan wisatawan menjadi prioritas utama bagi seluruh masyarakat. Dalam
ketentuan aplikasi yang teregistrasi selama 5 tahun, transportasi online harus
berganti mobil. Driver online sebagai pemilik aplikator, yang didalamnya
terdiri dari regulasi pendidikan dan kesejahteraan. Sebelum mendaftar, driver
online sudah melakukan perjanjian, seperti kesehatan dan asuransi keselamatan. “Nanti
kita regulasi kembali agar bisa menjadi masukan bagi driver. Karena pada tahun
2024 regulasi transportasi berasal dari kementerian”, kata Junaidi.
Kadishub Kepri Junaidi menambahkan, regulasi penumpang juga
harus terapkan. Aturan tersebut akan dilakukan untuk kenyamanan penumpang dan
juga untuk keselamatan berkendara. Untuk objek vital harus di jaga, karena
menjadi pintu investasi daerah. “Terkait pembatasan, dan kenaikan harga 15
persen untuk angkutan bandara dan ke bandara, akan menjadi catatan”, lanjutnya.
Nurliyasman Kasi Pembiayaan dan Jaminan
Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Batam mengatakan, bantuan premi penduduk kota batam tidak mampu
membayar BPJS setiap bulannya. Untuk satu keluarga, dalam kebutuhan perobatan
pelayanan kesehatan dengan kategori sakit berat seperti jantung, stroke, dan
lainnya. Pemerintah akan memberikan bantuan untuk satu kali pengobatan, dan
tiga bantuan rujukan seperti ke Jakarta. Dan pemerintah akan membantu ongkos
perjalanan untuk berobat selama di derah tujuan, serta untuk masyarakat yang
tidak mampu, yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kota Batam.
Kabid Pembinaan Dinas Pendidikan Kota Batam Mansur mengatakan,
sesuai Perwako No.18 tahun 2019 dalam rangka penyiapan Sumber Daya Manusia
(SDM) Kota Batam yang cerdas dan Kompetitif sesuai Visi Pendidikan Nasional dan
untuk memacu semangat belajar peserta didik di Kota Batam, Pemerintah Kota
Batam memberikan penghargaan berupa beasiswa kepada Peserta Didik SD dan SMP
Kota Batam yang memiliki prestasi akademik, serta dari D1 hingga S2. “Untuk
bantuan pendidikan tersebut berada di bagian Kesejahteraan Rakyat Setdako
Batam, sesuai dengan aturan dan persyaratannya”, jelas Mansur.
Di akhir acara sosialisasi tentang peran pemerintah dalam
meningkatkan kesejahteraan driver online melalui regulasi pendidikan, jaminan
kesehatan dan subsidi maintenance kendaraan, Polda Kepri memberikan paket
sembako kepada seluruh para driver online yang hadir di dalam acara tersebut.