BATAM, METRO PESISIR - Air adalah sumber daya alam yang mutlak yang diperlukan bagi kehidupan manusia dan dalam sistem tata lingkungan, air adalah unsur lingkungan. Kebutuhan manusia akan kebutuhan air selalu meningkat dari waktu ke waktu, bukan saja karena meningkatnya jumlah manusia yang memerlukan air tersebut, melainkan juga karena meningkatnya intensitas dan ragam dari kebutuhan akan air. Apalagi jika di kaitkan dengan krisis air yang terjadi dibeberapa daerah yang ada di Indonesia. Untuk mendapatkan layanan akan kebutuhan air bersih, di Kota Batam depot air isi ulang menjadi sebuah usaha dengan kategori Usaha Kecil Menengah (UKM).
Prioritas akan kebutuhan air serta usaha yang meliputi depot air isi ulang di Kota Batam, diadakan sosialisasi dan lokakarya perizinan untuk melegalitaskan usaha tersebut sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bertempat di RM Kondang Batu Aji acara sosialisasi dan lokakarya perizinan pengusaha depot air isi ulang tersebut di gelar di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Hadir dalam acara tersebut Suherdi (Ketua Asosiasi Depot Air Minum Kota Batam), H. Sarifudin Andi Bolla (Kadin Provinsi Kepri), Sari Dwi Muliyati, S.IP (Ketua BPD HIPMI Kepri), Meldasari (Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan kota Batam), Lisdwi Fetarina, S.H (Kasie Perizinan DPM PTSP Kota Batam), dan Marlina Ramli (Konsultan Bidang SDM Dinas Koperasi dan UMKM Kota Batam), serta peserta lokakarya yang ikut didalam acara sosialisasi perizinan depot air minum di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Ketua Asosiasi Depot Air Minum Kota Batam Suherdi mengatakan, sangat berterima kasih kepada Polda Kepri atas terselenggaranya acara sosialisasi dan lokakarya perizinan depot air isi ulang di Kota Batam. “Kedepannya kami ingin melegalitaskan perizinan depot air isi ulang. Semoga kedepannya dapat bersinergi sehingga legalitas para pengusaha depot dapat terlaksana. Semua berkat bantuan dari Polda Kepri”, jelas Suherdi.
Sementara itu Ketua BPD HIPMI Sari Dwi Muliyati, S.IP menjelaskan bahwa melalui sosialisasi dan lokakarya ini akan menghubungkan para pengusaha dengan pihak perbankan seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk permodalan. “kegiatan ini langsung di konkritkan dalam sisi UMKM tentang permodalan, sudah kita bantu dengan pihak BRI. Dan HIPMI akan membantu dan memediasi sebagai fasilitator bagaimana pengusaha depot dalam merealisasikan kegiatan ini, sehingga penguasaha depot isi ulang selain berusaha namun tetap memiliki perizinan”, kata ketua HIPMI Sari Dwi Muliyati, S.IP.
Kegiatan sosialisasi dan lokakarya ini juga menjadi perhatian dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin Kepri) di Kota Batam, yang berperan sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia. H. Sarifudin Andi Bolla menjelaskan, “Kita harus melanjutkan upaya ini kedepan dengan membentuk asosiasi yang perlu kita bina. Kadin sangat mendukung sepenuhnya upaya sosialisasi dan lokakarya seperti ini”, jelasnya.
Ada beberapa aturan yang sudah ada mengenai depot air minum isi ulang. yaitu mengenaipersyaratan kualitas air minum yang sudah diatur di Permenkes nomor 492 tahun 2010 tentang ambang batas parameter wajib, misalnya mengenai mikrobiologi seperti (bakteri e-coli), mengenai kimia seperti (unsur-unsur kimia argon, fluor, crom, dll), dan yang tidak berhubungan langsung seperti bau, suhu, dll).
Kegiatan penginputan registrasi pendaftaran usaha depot air minum isi ulang diikuti oleh seluruh peserta yang hadir dan langsung di keluarkan nomor NIB namun ada beberapa yang belum bisa mendaftar dikarenakan faktor lupa email dan password pada saat awal pendaftaran yang dilakukan oleh pengusaha depot air minum isi ulang. Kegiatan penginputan registrasi pendaftaran selesai dan berjalan aman lancar tanpa ada gangguan kendala sinyal internet.
Para pengusaha depot air isi ulang di Kota Batam berharap agar sosialisasi dan lokakarya tersebut dapat membantu para pengusaha dalam hal perizinan dan permodalan bagi yang berskala usaha kecil dan menengah sehingga tidak melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku.